Rabu, 08 Juni 2011

OWA (Obat Wajib Apotek)

Fenomena yang seringkali terjadi di masa ini tentang OWA (Obat Wajib Apotek). Banyak obat yang tidak masuk dalam daftar OWA tetap dapat ditebus secara bebas. Padahal ada ‘kebijakan’ apotek sendiri yang membuat aturan mengenai OWA ini sendiri yang berasal dari pemerintah. Golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika. Namun, fakta saat ini seringkali aturan tersebut seringkali tidak dipatuhi. Sebagian besar masyarakat melakukan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional dapat dicapai melalui bimbingan apoteker yang disertai dengan informasi yang tepat sehingga menjamin penggunaan yang tepat dari obat tersebut.

Disinilah peran apoteker sangat penting di apotik dalam pelayanan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepada masyarakat perlu ditingkatkan dalam rangka peningkatan pengobatan sendiri. Peran farmasis telah mengalami perubahan yang cukup signifikan dalam 20 tahun terakhir dan berkembangnya ruang lingkup pelayanan kefarmasian. Dan saat ini dan masa mendatang farmasis menghadapi tantangan untuk dapat memecahkan berbahagai permasalahan dalam sistem pelayanan kesehatan modern dan mengembangkannnya sesuai perkembangan sistem itu sendiri. Hal ini berhubungan pula untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan yang ringan, dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.

Golongan OWA sebenarnya sangat strategik sebagai bagian dalam pengaturan kebijakan obat nasional, agak sedikit disayangkan perhatian terhadap OWA hanya berjalan dari tahun 1990 sampai 1999 (mungkin karena apoteker masih kurang berperan dalam optimasi penggunaan OWA, sehinngga manfaatnya kurang terlihat nyata), sesudah itu tidak ada lagi peraturan atau update terbaru mengenai OWA. OWA mempunyai implikasi terhadap harga obat, akses terhadap obat, dan pengawasan terhadap potensi adanya drug abuse.

Lihat Peraturan Tentang OWA:

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN. Nomor : 347/ MenKes/SK/VII/1990 TENTANGOBAT WAJIB APOTIK (KLIK HERE)

PERATURAN MENTERI KESEHATAN.Nomor :924 MENKES PERX1993 TENTANG DAFTAR OBAT WAJIB Apotik No. 2 (KLIK HERE)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Nurul Pharmacy08 © 2008. Design By: fsrid vio